Rabu, 11 Mei 2016

Advokasi

Resume materi PAM 1
Hari/tgl : Kamis, 5 Mei 2016
Pembicara 1: Nasrulloh Nasution
Moderator 1 : Al Fajri
Pembicara 2 : Hari Kurniawan
Moderator 2 : Nazar Ardiyansy


     Advokasi berarti pembelaan dan pelayanan. Advokasi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu advokasi litigasi, advokasi non-litigasi, dan advokasi ekstra-litigasi. Advokasi litigasi merupakan advokasi yang memberikan pendampingan, pembelaan dan proses peradilan, advokasi ini biasanya terdapat dilembaga-lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Sedangkan advokasi non-litigasi merupakan advokasi yang berbentuk pelatihan dan pendidikan, kampanye, public opinion, demonstrasi, biasanya advokasi jenis ini dapat kita temukan dilingkungan perguruan tinggi dan setaranya. Terakhir ada jenis advokasi yaitu advokasi ekstra-litigasi, merupakan advokasi yang sering berwujud unjuk rasa dan sejenisnya. Yang kita pertanyakan sekarang adalah mengapa perlu adanya advokasi? Nah, advokasi itu ada dikarenakan adanya sebuah ketidakadilan yang membuat suatu kalangan merasa dirugikan.

     Ada beberapa hal yang bisa membuat seorang advokat disebut advokat yang baik. Hal tersebut adalah orientasi seorang advokat haruslah menyangkut kepentingan publik bukan suatu golongan kecil. Seorang advokat juga harus memiliki ilmu tentang advokasi tidak sembarang orang bisa menjadi seorang advokat tapi setiap orang berkesempatan jika ia memiliki edukasi tentang advokasi. Seorang advokat yang baik tidak menyalahkan musuh atau lawan dari hal yang ia bela. Terakhir seorang advokat yang baik adalah sebuah sarana untuk membawa perubahan kebijakan dan keadilan sosial kearah yang lebih baik.

     Beberapa peran dari advokasi secara umum yaitu : membela, merubah, maksudnya merubah tatanan sosial masyarakat, memajukan dan menciptakan. Menciptakan disini lebih mengarah kepada hal yang timbul setelah advokasi itu sendiri contohnya sebuah kebijakan baru atau SK dan sebagainya.

     Seorang advokat dibekali teknik negosiasi dan investigasi. Investigasi adalah suatu tindakan untuk mengungkap fakta dibalik hal yang terjadi. Seorang advokat harus mampu membedakan antara fakta dan spekulasi, advokat tidak bisa membela pihak yang memiliki fakta yang lemah sebab itu akan merugikan keduanya. Selanjutnya ada penyelidikan, yaitu suatu tindakan untuk mengetahui apakah terjadi suatu tindak pidana. Ada penyidikan yang bermaksud untuk mengetahui siapa yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut, maksudnya lebih kepada mengungkap siapa yang menjadi pidana dalam kasus tersebut. Dari kedua tindakan tersebut digunakan untuk mengungkap suatu fakta atau jawabn dari sebuah teka teki kasus yang sedang dipecahkan.

     Ada hal yang berbeda antara negosiasi dan lobby,dimana lobby itu bersifat nonformal, tidak memakai surat resmi dan tidak terikat waktu dan tempat sedangkan negosiasi kebalikan dari teknik lobby. Advokasi memiliki unit jaringan kerja yang terdiri atas unit pendukung, dimana unit pendukung ini bertugas untuk mengumpulkan bukti, yang kedua ada unit kerja basis yang bertugas mengumpulkan massa dan melakukan unjuk rasa dan yang terakhir ada garis depan biasanya merekalah yang akan melakukan negosiasi dengan pihak lawan.

     Teknik negosiasi yang pertama itu adalah mengumpulkan bukti dan menemukan fakta yang dapat mendukung pembelaan dan barulah dapat dilakukan lobby serta negosiasi. Teknik investigasi pun dapat berbeda seperti lobby langsung pertemuan, banjir pesan elektronik dan unjuk rasa massa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VIDEO PROMOSI PRODI S1 AKUNTANSI

Konten Video: - Kaprodi S1 Akuntansi: Dr. I Gusti Ketut Agung Ulupui, SE, M.Si, AK, CA - Dosen S1 Akuntansi - Ruang & Fasilitas - Ma...